Makalah 11(Konsep Harga dalam Islam)

Nama : Mahdalena windi mardiah
Nim : 2030402054
Makalah 11 Harga dalam Konsep Islam
HARGA DALAM EKONOMI ISLAM


A. Ketentuan harga dalam ekonomi islam

Konsep penetapan harga dalam islam yaitu merealisasikan kemaslhatan dan menghindari kerusakan diantara manusia.dalam konsep islam yang paling prinsip harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dipasar.

Namun ketika terjadi ketika terjadi tindakan yang besrsifat zhulm sehingga terjadi distorsi pasar atau harga tidak berada dititik keseimbangan,pemerintah sangat berperan untuk mengambil kebijakan berupa penetapan harga dengan melihat faktor faktor penyebab terjadinya distorsi tersebut dan mengembalikan harga pada titik keseimbangan.

B. Pendapat ulama mengenai penetapan harga

Realisasi terhadap pelbagai aturan transaksi yang telah dijelaskan diharapkan akan terbentuk sebuah pasar yang ideal, yaitu sebuah pasar yang mendatangkan kemaslahatan bagi para pelaku pasar itu sendiri. Dalam perkembangannya, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan intervensi dalam menetapkan harga. Kendatipun hal ini masih dalam polemik, tetapi sangat tergantung pada kondisi dan situasi pasar yang berkembang saat itu. Dalam hal ini, ada sebagian ulama fiqih yang tidak memperbolehkan adanya intervensi harga, dan ada juga yang sebaliknya.Ada sebagian ulama fiqih yang melarang adanya intervensi harga, di antaranya Ibnu Hazm dan Ibnu al-Atsir. Menurut kedua ulama tersebut,pelarangan atas intervensi harga bersandarkan atas hadits.Suatu hari masyarakat dating kepada Nabi untuk meminta Nabi menurunkan harga-harga yang ada di pasar,dimana pada saat itu harga-harga di pasar mengalami kenaikan. Akan tetapi Nabi menolak untuk melakukan penurunan harga.Nabi bersabda: “ Sesungguhnya Allah lah yang telah menetapkan harga”. Dalam sebuah hadits lain di ceritakan, ada seorang lelaki datang kepada Nabi seraya meminta untuk menurunkan harga,namun Nabi menyuruh orang tersebut untuk berdo’a kepada Allah. Kemudian datang laki-laki lain dengan 32 maksud yang sama, Nabi bersabda : “ Allah lah yang telah menaikkan dan menurunkan harga” (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah). Selain itu ada sebuah ayat yang menjelaskan tentang prinsip kerelaan dan keridhaan para pelaku pasar dalam melakukan transaksi, dimana pembeli diberikan kebebasan dalam menetapkan harga sebuah komoditas, sehingga intervensi harga tidak berlaku dalam kondisi ini.Allah berfirman dalam surat An-Nisa, ayat 29 :

 Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang di lakukan dengan suka sama suka di angara kamu ( Q.S.AnNisa,:29 )

C. Urgensi penetapan harga

Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe penetapan harga: tak adil dan tak sah, serta adil dan sah. Penetapan harga yang “tak adil dan tak sah?berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas, yang mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau menaikkan permintaan. Ibnu Taimiyah sering menyebut beberapa syarat dari kompetisi yang sempurna. Misalnya, ia menyatakan, “Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.?Ini berarti, penduduk memiliki kebebasan sepenuhnya untuk memasuki atau keluar dari pasar. Ibnu Taimiyah mendukung pengesampingan elemen monopolistik dari pasar dan karena itu ia menentang kolusi apapun antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli. Ia menekankan pengetahuan tentang pasar dan barang dagangan serta transaksi penjualan dan pembelian berdasar persetujuan bersama dan persetujuan itu memerlukan pengetahuan dan saling pengertian (Islahi, 1997: 117).

D. Mekanisme dan regulasi harga

a) Mekanisme harga

Mekanisme harga adalahproses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarikantara konsumen dan produsen baik dari pasar(barang) ataupun input(faktor faktorproduksi). Sedangkan mekanisme pasar merupakan proses penentuan hargaberdasar kekuatan permintaan(demand) dan penawaran(supply) (Rahardja danManurung, 1999:26). Adapun pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebutakan membentuk harga keseimbangan(equilibrium price).Ibnu Taimiyah menyebutkan terjadinya kenaikan harga disebabkan olehpenurunan persediaan barang atau peningkatan jumlah penduduk. Kurvapermintaan dan penawaran bertemu tanpa ada campur tangan yang lain, atauterjadinya perubahan harga karena perubahan penawaran dan permintaan secaraalamiah dikenal dengan genuine supply dan genuine demand. Akan tetapi, apabilaperubahan harga bukan dikarenakan perubahan penawaran dan permintaan secaraalamiah, maka pemerintah boleh melakukan intervensi harga

b) Regulasi harga

Berbagai pandangan muncul mengenai pengaturan harga ini: pendapat pertama, harga sepenuhnya ditentukan pasar, sedangkan pendapat kedua, menyatakan harga bisa ditentukan oleh pemerintah. Masing–masing mengutarakan alasan yang jelas untuk mengambil pandangan tersebut.

Pandangan Harga ditentukan Pasar

Dalam sejarah Islam masalah pengawasan atas harga muncul pada masa Rasullulah sendiri. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas mengatakan, “Harga pada masa Rasullulah saw membumbung”. Lalu mereka lapor, “Wahai Rasullulah saw, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini)”, beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan Yang Maha Memberi Rezeki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap kehadirat Allah, sementara tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harga dan darah”                 

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Bahwa ada seorang laki laki yang datang lalu berkata,”Wahai Rasullulah saw tetapkanlah harga ini, beliau menjawab (tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan”. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Syafi’i, menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab hambali menulis, bahwa imam (pemimpin pemerintah) tak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk. Penduduk boleh menjual barang barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. Ibnu Qudamah mengutip hadist diatas dan memberikan dua alasan tidak diperkenakanya mengatur harga:

Rasullulah saw tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkanya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasullulah akan melaksanakanya.

Menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang didalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapapun; asal ia sepakat dengan pembelinya.

Ibnu Qudamah menganalisis penetapan harga dari pandangan ekonomis juga mengindikasikan tak menguntungkan bentuk pengawasan atas harga. Ia berkata; Ini sangat nyata bahwa penetapan harga akan mendorongnya menjadi lebih mahal, sebab jika para pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga mereka tak akan mau membawa barang dagangannya kesuatu wilayah dimana dipaksa menjual dagangannya diluar harga yang ia inginkan, Dan para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan akan menyembunyikan barang daganganya. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang dagangan dan membuat permintaan
mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga akan meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari penjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasanya, kenapa hal itu dilarang.
Argumentasi itu merupakan kesimpulan sederhana bila harga ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunya penawaran. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang rendah akan mendorong permitaan baru atau meningkatkan permintaan, juga akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama akan mendorong produksi dalam negeri mencari pasar luar negeri atau menahan produksinya, sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya, akan terjadi kekurangan penawaran. Jadi, tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.
Argumentasi Ibnu Qudamah melawan penetapan harga oleh pemerintah serupa dengan para ahli ekonomi modern. Tetapi, sejumlah ahli fikq Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab Maliki dan Hanafi, menganut keyakinan ini.

a. Pandangan Harga yang Diatur

Menurutr Ibnu Taimiyah kontroversi antara para ulama tentang masalah harga berkisar dua poin. Pertama, jika terjadi harga yang tinggi dipasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi daripada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan, tetapi bila para penjual mau menjual dibawah harga semestinya, perbuatan mereka dibiarkan saja. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hambal seperti Abu hafz Al-Akbari, Qadi abu Ya’la dan lainya mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu, demikian juga yang dinyatakan oleh M Nejatullah Siddqi, bahwa Islam memberikan kepercayaan sangat besar kepada mekanisme pasar.
Poin kedua, dari perbedaan pendapat antara ulama adalah penetapan harga maksimum bagi penyalur barang dagangan, ketika mereka telah memenuhi kewajibanya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama bahkan Maliki sendiri, tetapi, beberapa ahli seperti Sa’id bin Musyyaib, Rabi’ah bin Abdul Rahman dan Yahya bin Sa’id dilaporkan menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata hahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, dimana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya.
Abu Zahra membahas benda-benda yang menjadi milik Allah sebagai landasan bagi pemilikan mineral oleh pemerintah, sehingga nilai produk tersebut tidak dapat dikaitkan dengan pekerja yang dipekerjakan disitu. Dia juga menekankan bahwa individu-individu tidak diperbolehkan memiliki sumber-sumber ini dan pemerintah tidak dibenarkan member izin memiliki atas sumber-sumber tersebut.
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Malik dalam Al-Muwatha bahwa Umar ra pernah lewat didepan Hathib bin Abi bin Abi talta’ah yang sedang berada dipasar Al-mushalla. Didepan pedagang ini terdapat dua karung anggur kering. Umar berkata: “Bagaimana engkau menjualnya wahai Hathib?” Hathib menjawab, “Dua mudnya seharga satu dirham”. Lalu umar berbicara, “Sesungguhnya telah tiba serombongan unta yang datang dari Thaif dengan membawa anggur kering. Anda telah mematok harga standar dan mereka mengikutinya. Kalian (para pedagang) telah membeli dari rumah-rumah penduduk kami, kalian menghancurkan kami, kemudian kalian menjualnya? Jualah satu sha’nya (empat mud ) dengan harga satu dirham, kalau tidak, maka janganlah berdagang dipasar kami. Berjalanlah dimuka bumi ini dengan mengais barang dagangan sebagai tengkulak (Al-jalib)

[26/4 13.20] Mahdalena Windi Mardiah: yang tidak punya kios dipasar, kemudian juallah sesuai cara kalian sendiri”. Sedangkan dalam al-Muwatta’, Yahya menyampaikan kepadaku, dari Malik dari Yunus ibn Yusuf dari Said ibn al-Musyayyab bahwa Umar ibn Khatab melawati Hatab ibn Abi baltha’a yang sedang mengobral anggur keringnya dipasar. Umar ibn al Khatab berkata kepadanya, “Naikkan harga atau tinggalkan pasar kami”, pada masa umar bin Khatab pernah terjadi masa paceklik yang disebut dengan amur ramadah yang terjadi hanya di Hijaz, sebagai akibat langkanya makanan dan pada tahun tersebut membumbung tinggi.



2. Penetapan Harga Oleh Rasulullah SAW

Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasullulah saw yang menolak penetapan harga meskipun pengikutnya memintanya. Katanya, ini adalah sebuah kasus khusus dan bukan merupakan aturan umum. Itu bukan merupakan laporan bahwa seseorang

E. Menurunkan harga menurut islam

Penyebab kenaikan harga tersebut di atas bisa diakibatkan oleh 3 faktor: Pertama, Langkanya barang, semisal akibat bencana alam, Kedua, Penurunan nilai mata uang yang dipegang masyarakat, Ketiga, Tingginya permintaan, semisal menjelang hari besar Islam. Ketiga faktor tersebut sama-sama akan membuat kenaikan harga, atau kemampuan uang untuk mendapatkan harga sembako tersebut akan menurun, sehingga untuk mendapatkan harga sembako, masyarakat harus mengeluarkan jumlah uang yang lebih besar dari biasanya. Dan ini bisa disebut sebagai inflasi (kenaikan harga).

Perbedaannya adalah, apabila faktor pertama dan ketiga adalah faktor yang bukan berasal dari perbuatan jelek dari tangan manusia, sehingga Nabi SAW melarang menetapkan harga (ta’sir) ketika para shahabat menginginkannya agar harga tidak berfluktuatif. Sedangkan faktor ketiga adalah bukan sebab alami, melainkan sebab perbuatan jelek dari tangan manusia. Dan inilah problem inflasi yang dibahas dalam dunia akademisi ekonomi dalam bidang ekonomi makro. Karena kenaikan harga (inflasi) pada es jeruk atau barang-barang kebutuhan pokok pada faktor kedua, merupakan hal yang biasa terjadi dalam skala tahunan dan secara agregat (merata pada suatu masyarakat), dan hal ini terjadi bukan oleh sebab kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut.

Penetapan harga dan menaikkan harga secara sepihak demi kepentingan penjual kemudian penjual terdiri perseroan (perusahaan) swasta free market dengan asumsikan bahwa tingginya permintaan dengan hari-hari besar Islam tentu menyusahkan bagi masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah (kurang mampu) tidak dapat membeli barang terutama kebutuhan primer bahan pangan (sembako). Akibatnya masyarakat ekonomi menengah keatas yang bisa membeli/belanja di toko, pasar, supermarket, mall sehingga terjadi ketimpangan, kesenjangan, ketidakadilan, tidak terjadi distribusi secara merata atau pemerataan barang di tengah masyarakat. Masyarakat ekonomi lemah (miskin) semakin menderita, menjerat tidak bisa hidup dengan baik tidak bisa berbuat apa-apa, kurang gizi, hidup di atas ketertindasan

F. Konsep harga yang adil

Seperti kita ketahui bahwa harga adalah nilai suatu produk yang diukur dengan uang, dimana berdasarkan nilai tersebut, penjual atau produsen bersedia melepaskan barang/jasa yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh keuntunga tertentu.

Kebijaksanaan harga menjadi penting karena harga sering dijadikan dasar untuk melakukan tindakan, baik oleh pembeli maupun oleh penjual. Hal ini mudah dimengerti, karena transaksi terjadi pada saat kesepakatan harga antara penjual dan pembeli diadakan.

Ajaran Islam memberikan perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanime pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat masal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna akan menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya, jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak akan tercapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil, maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi atau terpaksa tetap bertransaksi dengan menderita kerugian. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.