Makalah 4 IEMI (Hak dalam Kepemilikan dalam Islam dan Konvensional)

Makalah 4

Nama : Mahdalena windi mardiah
Nim: 2030402054
Makalah IEMI : HAK DAN KEPEMILIKAN DALAM ISLAM DAN KONVENSIONAL
1. Unsur-Unsur sistem hak milik dalam Islam
Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan Negara (state property).
Kepemilikan Individu / Private Property
Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda. Sebagaimana Allah suratkan dalam Al Qur’an,
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenanganhidup didunia, dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik” (Q.S Ali Imran:14)
Dalam ayat diatas dengan sangat jelas Allah menjelaskan bahwa kecenderungan manusia terhadap kesenangan adalah fitrah manusia. Oleh karena itu, manusia terdorong untuk memperolehnya dan berusaha untuk mendapatkannya. Hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan.
Islam adalah agama yang fitrah, dan tidak ajaran yang terdapat didalamnya bertentangan dengan fitrah manusia. Islam menghargai kecenderungan manusia pada hal-hal yang indah dan menyenagkan. Oleh karena itu, setiap usaha dan upaya yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sangat bertentangan dengan fitrah. Begitu juga setiap usaha membatasi kekayaan manusia dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Islam tidak dihalng-halangi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Manusia diberiakn kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya.apa bila manusia diberiakan kebebasan cara memperolehnya, maka hanya aka nada segelintir orang yang memonopoli kekayaan, orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperolehnya, sementara orang-orang rakus yang akan menguasainya.
Oleh karena itu, kepemilikan akan suatu barang harus ditentukan dengan mekanisme tertentu. Sedangkan, pelarang terhadap kepemilikan barang harus ditentang, karena bertentangan dengan fitah manusia. Pelarangan kepemilikan berdasarkan kuantitas nya juga harus ditentang, karena akan melemahkan semangat untuk memperoleh kekayaan. Begitu juga, kebebasan dalam memperolehnya juga akan menyebabkan kesenjangan social pada masyarakat.
Sungguh Islam adalah agama solusi. Islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan mekanisme dalam memperolehnya, bukan membatasi kuantitas. Cara ini sangat sesuai dengan fitrah manusia, ia akan mampu mengatur hubungan antar manusia denga terpenuhinya kebutuhan.
Kepemilikan Umum / Public Property
Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk kedalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syari’ memang diperuntukan untuk suatu komunitas masyarakat. Benda-benda yang termasuk kedalam kepemilkan umum sebagai berikut:
Merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada didalam suatu negri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya.
Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Rasulullah telah menjelaskan akan ketentuan benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilikan umum. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah bersabda :
“Kaum Muslimin bersekutu dalam tiga hal : air, padang dan api “. (HR. Abu Dawud)
Anas meriwayatkan hadist dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan : wa samanuhu haram (dan harganya haram ). Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang dan api “. (HR.Ibnu Majah)
Mengenai barang tambang, dapat diklasifikasikan ke dalam dua: (1) Barang tambang yang terbatas jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu. (2) Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Barang tambang yang terbats jumlah dapat dimiliki secara pribadi. Adapun barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin hamal:
“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang dari majlis tersebut bertanya, “wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasululllah kemudian bersabda, “kalau begitu, cabut kembali tambang itu darinya.” (HR. At Tirmidzi)
Kepemilikan Negara / State Property
Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Asy Syari’ telah menentukan harta-harta sebagai milik Negara; Negara berhak mengelolanya sesuai denga pandangan dan ijtihad. Yang termasuk harta Negara adalah fai, Kharaj, Jizyah dan sebagainya. Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat di berikan Negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.)
2. Sebab-Sebab Kepemilikan
Harta (al maal) adalah apa saja yang bisa menjadi kekayaan, apapun bentuknya. Sedang, yang dimaksud dengan sebab kepemilikan (sabab at tamalluk) adalah sebab yang bisa menjadikan seseorang memiliki harta, yang sebelumnya bukan memjadi miliknya. Adapun sebab-sebab pengembangan kepemilikan adalah perbanyakan kuantitas harta yang sudah dimiliki.
1. Bekerja
Kata bekerja sangat luas maknanya, beraneka ragam jenisnya, bermacam-macam bentuknya. Allah telah menentukan bentuk-bentuk kerja dan jenisnya yang layak untuk di kerjakan sebagai sebab kepemilikan. Dalam hukum-hukum syariat sudah sangat jelas ketentuan-ketentuan akan hal ini. Bentuk-bentuk bekerja yang dijadikan sebagai sebab kepemilikan adalah sebagai berikut:
Menghidupkan tanah mati (ihya’ al mawat
Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun. Yang dimaksud menghidupkannya adalah mengolahnya, menanaminya, atau mendirikan bangunan di atasnya. Oleh karena itu, setiap usaha untuk menghidupi tanah mati adalah telah cukup menjadikan tanah tersebut miliknya. Dari Umar bin Khatab, Rasulullah bersabda: “ siapa saja yang menghidupi tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (H.R Al Bukhari). Di hadist lain Rasulullah mempertegas kembali, Rasulullah besabda: “ siapa saja yang memagari sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya. (H.R Ahmad ). “ siapa saja yang lebih dulu sampai pada sesuatu (tempat disebidang tanah), sementara tidak ada seorang muslim pun sebelumnya yang sampai padanya, maka sesuatu itu menjadi miliknya”. (H.R At Thabrani).
Dalam hal ini tidak ada pembedaan antara muslim dan kafir dzimmi, karena dalam hadist tersebut bersifat mutlak. Kepemilikan atas tanah tersebut memiliki syarat, yanah tersebut harus dikelola selama tiga tahun sejak tanah itu dibuka dan terus-terus digarap manfaatnya. Apabila tanah tersebut belum dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka atau dibiarkan selam tiga tahun, maka hak kepemilikan atas tanah tersebut hilang. Hal ini pernah terjadi pada masa khalifah Umar bin Khatab, dari penuturan Amr bin Syu’aib bahwa Khalifah Umar membatasi masa pemagaran selama tiga tahun. Umar bin Khatab berkata: “ orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya ) tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun”.
Menggali kandungan bumi
Yang termasuk dalam kategori bekerja adalah menggali kandungan bumi. Jenis kandungan bumi yang dalam kategori ini bukan merupakan kebutuhan mendasar suatu komuitas masyarakat, atau yang disebut rikaz. Menurut ketentuan fikih, seorang yang menggali kandungan bumi berhak atas 4/5 bagian, sedang 1/5 bagian sisanya harus dikeluarkan sebagai Khumus. Ketentuan harta rikaz adalah apabila harta yang tersimpan didalam tanah tersebut asalnya karena tindakkan seseorang dan jumlahnya terbatas dan tidak sampai pada jumlah yang didibutuhkan oleh suatu komunitas dalam jumlah yang sangat besar. Jika suatu harta dari dalam tanah yang tidak diusahakan oleh seseorang dan dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta seperti ini bukan rikaz, tapi merupakan harta kepemilikan umum. Yang juga bisa disamakan dengan harta kandungan bumi, adalah harta dari udara, seperti oksigen dan nitrogen. Begitu juga dengan harta lainnya yang diperbolehkan oleh syariat untuk dimiliki.
Berburu
Yang juga termasuk kedalam kategori bekerja adalah berburu. Yang termasuk kedalam berburu yang diperbolehkan dalam Islam adalah berburu seluruh jenis Ikan, mutiara, permata dan hasil buruan laut lainnya. Begitu juga dengan buruan hewan-hewan darat dan udara, seperti berburu burung,rusa dan lain-lain. Ketentuanya binatang buruan adalah binatang bebas, artinya binatang atau harta tersebut tidak dimiliki oleh orang lain, dan merupakan kepemilikan umum. Sebagaimana Allah berfirman akan kebolehan dalam berburu:
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat selama sedang ihram.” (Q.S al Maidah : 96)
“Apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji maka bolehlah kalian berburu” (Q.S Al Maidah : 2)
“Mereka bertanya kepada mu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buruan yang telah kalian latih untuk berburu menurut apa yang telah Allah ajarkan kepada kalian. Karena itu, makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian dan sebutlah nama Allah atas binatang buruan itu (waktu melepasnya).” (Q.S Al Maidah:4)
Abu Tsa’labah al Khasyani juga pernah berkata : “Aku pernah mendatangi Rasulullah saw, lalu bertanya “Rasulullah kami bisa berburu didarat. Aku berburu dengan busurku, dan kadang berburu dengan dengan anjingku yang terlatih maupun anjingku yang tidak terlatih.katakanlah kepadaku, apa yang selayaknya aku lakukan ? Beliau menjawab, “tentang apa yang aku ingat, bahwa kalian berburu di darat, maka engkau berburu dengan busurmu, kemudian sebutlah asma Allah setiap (melepas busur) pada buruanmu, lalu makanlah. Hewn yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau sebut asma Allah (ketika melepas anjing)kepada buruanmu, makanlah. Adapun hewan yang engkau buru denagn anjing yang tidak terlatih , sembelihlah kemudian makanlah. “ (HR An nasai dan Ibnu Majah)
Makelar (samsara) dan pemandu (dalalah)
Samsar adalah sebutan bagi orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Sebutan ini juga bisa digunakan bagi orang yang memandu orang lain (dalal). Dari Qais bin Abi Gharzat al kinani yang mengatakan :
“kami pada masa Rasulullah saw biasa disebut samasirah. Kemudian suatu ketika kami bertemu dengan Rasulullah, lalu menyebut kami dengan sebutan yang lebih pantas dari sebutan itu. Beliu bersabda, “ wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu bisa mendatangkan omongan yang bukan-bukan dan sumpah palsu. Karena itu, kalian harus memperbaikinya dengan kejujuran” (HR. Abu Daud)
Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antar dua orang atau lebih dalam suatu perdagangan. Modal dari satu pihak sedang pihak lain memberikan tenaga. Hasil dari keuntungan akan di bagi sesuai kesepakatan. Hasil inilah yang sah untuk dimiliki. Oleh karena itu mudharabah termasuk dari bekerja. Rasulullah bersabda :
“Perlindungan Allah SWT diatas dua orang yang melakuakan kerjasama selama mereka tidak saling mengkhianati. Jika salah seorang dari mereka saling mengkhianati mitranya, maka Allah akan mencabut perlindungan Nya terhadap keduanya.” (HR. DaruQutni)
Musaqat
Musaqat adalah seseoarang menyerahkan kebunnya untuk dikelola oleh orang lain merawat dan mengurus kebun tersebut, yang darinya akan mendapa bagi hasil dari hasil panennya. Dengan demikian musaqat merupakan termasuk dalam kategori bekerja yang dibolehkan oleh syariat. Sebagimana Abdullah bin Umar mengatakan :
“sesungguhnya Rasulullah pernah memperkerjakan penduduk Khaibar dengan upah berupa buah atau tanaman dari hasil yang diperoleh.” (HR. Muslim)
Ijarah
Yang termasuk kedalam kategori bekerja adalah Ijarah, yaitu kontrak kerja. Artinya mengontrak tenaga para pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. Allah berfirman:
“Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, serta meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka memperkerjakan sebagian yang lain.” (QS. Az Zukhruf: 32)
2. Warisan
Diantara sebab-sebab kepemilikan adalah warisan. Sifatnya yaitu kepemilikan akan harta secara turunan kepemilikan dari orang tua. Akan hal ini Allah telah jelaskan dalam hukum-hukum yang sudah sangat jelas. Allah berfirman:
“Allah mensyariatkan kepada kalian tentang (pembagian harta pusaka untuk0 anak-anak kalian, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An Nisa : 11)
3. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
Diantara sebab-sebab kepemilikan adalah adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sebab, kehidupan adalah hak bagi setiap orang. Sesorang wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagi haknya. Salh satu hal yang dapat menjamin seseorang untuk hidup adalah denga bekerja, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Namun jika ia tidak dapat bekerja, maka Negara bertanggung jawab untuk mengusahakan ia dapat bekerja. Jika ia tidak dapat bekerja karena terlampau tua, maka orang-orang kaya atau Negara wajib untuk memenuhi kebutuhannya. Namun jika hal itu tidak terpenuhi, hingga ia kelaparan, maka dibolehkan baginya untuk mengambil apa saja yang dapat digunakan untuk menyambung hidupnya. Jika hidup menjadi sebab untuk mendapatkan harta, maka syariat tidak akan menganggap itu sebagi tindakan mencuri. Abu Umamah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidak ada hukum potong tangan pada masa-masa kelaparan.” (HR. Al Khatib Al Bagdad)
4. Pemberian harta Negara untuk rakyat
Yang juga termasuk kedalam sebab kepemilikan adalah pemberian Negara kepada rakyat yang diambil dari baitulmal, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mereka atau memanfaatkan kepemilikan mereka. Dapat berupa pemberian tanah untuk digarap, atau melunasi utang-utang mereka. Pada masa Khalifah Umar bin Khatab pernah memberikan para petani di Irak harta dari Baitul Mal, yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian mereka, serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka.
5. Harta yang diperoleh tanpa harta dan tenaga
Yang termasuk kedalam kategori harta yang diperoleh dari tanpa harta dan tenaga ada lima, yaitu :
o Hubungan antara individu satu sama lain, baik ketika masih hidup seperti Hibah dan Hadiah, atau pun ketika sepeninggal mereka, seperti wasiat.
o Menerima harta sebagai gantirugi dari kemudharatan yang menimpa seseorang, seperti Diyat (denda) atas oaring yang terbunuh atau terluka.
o Memperoleh mahar berikut harta yang diperoleh melalui akad nikah
o Barang temuan (luqathah)
o Santunan untuk Khalifah atau orang-orang yang disamakan statusnya.
                    C. Bentuk hak milik dalam isllam
Para ulama fiqh membagi kepemilikan kepada dua bentuk,yaitu:
1. Al milk At Tamm (milik sempurna)
Yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi waktu dan tidak boleh digugurkanorang lain. Ciri-cirinya diantaranya, (a). Sejak awal kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna. (b) Materi dan manfaatnya sudah ada sejak sejak pemilikan itu. (c) Pemilikannya tidak dibatasi waktu. (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.
2. Al Milk An Naqish (kepemilikan tidak sempurna)
Yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun cirri-ciri nya adalah, (a) Boleh dibatasi waktu,tempat, dan sifatnya. (b) Tidak boleh diwariskan. (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan
           D. Perbandingan Hak Milik dalam Sistem Ekonomi
Perbandingan Hak Milik Pribadi Dalam Sistem Ekonomi: ISLAM, KAPITALISME, DAN SOSIALISME
Dalam system ekonomi kapitalisme kepemilikan individu merupakan darah perekonomiannya. Oleh karena itu, bagi mereka yang mampu menguasai Faktor produksi maka dialah yang menguasai perekonomian. Ekonomi kapitalis berdiri berlandaskan pada hak milik individu. Ia akan memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada individu untuk menguasai barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ada ikatan atas kemerdekaannya untuk memiliki, membelanjakan, mengembangkan, maupun mengeksploitasi kekayaan. Falsafah yang digunakan adalah falsafah individualism, yang memandang bahwa individu merupakan proses dari segalanya. Dalam sisitem ini setiap orang di beri kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya (kuantitas), dan kebebasan cara memperolehnya.
Sedangkan dalam sisitem ekonomi sosialis selalu mengedepankan pada hak milik umum atau hak milik orang banyak yang diperankan oleh Negara atas alat-alat produksi. Tidak mengakui hak kepemilikan individu, jika hal itu mash menyangkut masalah kepemilikan umum. Negara adalah satu-satunya pemilik alat produksi. Falsafah yang menjadi landasannya adalah falsafah kolektivisme. Falsafah ini beranggapan bahwa dasar pokok adalah banyak orang. Individu diberikan batasan dalam memperoleh jumlah kekayaan, sedang dalam hal cara memperolehnya ia diberikan kebebasan.
System kepemilikan dalam Islam memiliki kekhususan yang berbeda, dan ia sanagt relevan dengan kehidupan masyarakat. Jika seseorang diberikan kebebasan dalam jumlah dan cara memperoleh harta, maka akan terjadai kesenjangan social. Karena, yang memiliki modal akan berkuasa dan menindas yang miskin. Sedang jika seseorang di brikan batasan dalam memperoleh harta dan kebebasan cara memperoleh, maka akan berakibat pada lemahnya etos kerja. Islam hadir dengan system yang berbeda, Islam mengakui hak milik individu dan hak milik kolektif. Ia memberikan lapangan tersendiri terhadap keduannya. System ini didirikan atas lendaan kebebasan ekonomi yang terikat, artinya setiap individu diberikan kebebasan untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya, namun dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam syariat.