MAKALAH ILMU EKONOMI MAKRO ISLAM
Perilaku Konsumen dalam Islam
Diajukan untuk memenuhi tugas Ilmu Ekonomi Mikro Islam
OLEH :
MAHDALENA WINDI MARDIAH 2030402054
Dosen Pengampu
DR.H.SYUKRI ISKA, M.AG
TEZI ASMADIA
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2021/2022.
A. Konsep Penting Konsumsi dalam Islam
Dasar perilaku konsumsi antara konvensional dan muslim berbeda. Perilaku konsumen konvensional menempatkan kepentingan pribadi dan utilitarianisme yang bertujuan untuk memaksimalkan kepuasan dengan dasar filosofis Rational Economic Man, positivisme, dan hukum say. Perilaku konsumsi dalam ekonomi Islam berdasarkan prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, kemurahan hati, dan moralitas. Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surah al-A'raf ayat 31 yang artinya : "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan sungguh Allh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan-lebihan."
Konsumsi bagi seorang muslim hanya sekedar perantara untuk menambah keuatan dalam menaati Allah SWT, untuk memiliki indikasi positif dalam kehidupannya. Seseorang muslim tidak akan merugikan dirinya didunia dan diakhirat, karena memberikan kesempatan pada dirinya untuk mendapatan dan memenuhi konsumsinya pada tingkat melampaui batas, membuatnya sibuk mengejar dan menikmati kesenangan dunia sehingga melalaikan tugas uttama dalam kehidupan ini. Ada ungkapan yang terkenal dalam ekoknomi kapitalis bahwa "konsmen adalah raja". Ungkapan ini digunakan untuk memberi dorongan agar dalam memberikan pelayanan posisi konsumen ditempatkan sebagai "Raja". Sisi kepuasan konsumen dijadikan perhatian yang utama, sehingga jangan sedikitpun kebutuhannya terabaikan, yang mengakibatkan timbulnya rasa kekecewaan. dalam batas tertentu, teori ini mungkin mengandung kebenaran. akan tetapi bia ditelusuri lebih dalam, onsumsi dalam perspektif ekonomi Konvensional ini dipahami nampaknya sebagai tujuan terbesar dalam kehidupan. pandangan ini meniscayakan bahwa segala keinginan konsumen ditempatkan sebagai tujuan dan arah segala aktifitas perekonomian. bahkan boleh jadi melalui teori ini hakikat kebahagiaan manusia tercermin daam kemampuan mengkonsumsi segala apa yang diinginkkan, akibatnya tibullah keserakahan, peipuan,korupsi dan lain sebagainya yang pada gilirannya bermuara kepada terpenuhinya semua keingiinan. Dalam perspektif ekonomi Islam, konsumsi bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan individu, sebagai konsumen dalam rangkka memenuhi perinah Allah SWT, tetapi lebih jauh berimpikasi terhadap kesadaran berkenaan dengan kebutuhan individu orang lain. Oleh karenanya dalam konteks adanya keizinan untuk mengkonsumsi rezeki yang diberian oleh Allah SWT, sekaligus terpikul tanggung jawab untk memberian perhatian terhadap keperluan hidup orang yang tidak punya,baik yang tidak meminta (al-Qn) maupun yang meminta (al-Mu'tar), bahan untuk orang-orang yang sengsara (alBs) dan fakir miskin. Konsumsi bagi seorang muslim hanya sekedar perantara untuk menambah kekuatan menaati Allah, yang memiliki indikasi positif dalam kehidupannya. Seseorang muslim tidak akan merugikan dirinya didunia dan diakhirat, karena memberikan kesempatan pada dirinya untuk mendapatkan memenuhi konsumsinya pada tingkat melampaui batas, membuatnya sibuk mengejar dan menikmati kesenangan dunia sehingga melalaikan tugas utamanya dalam kehidupan ini.
Dalam pendekatan ekonomi Islam, konsumsi adalah permintaan sedangkan produksi adalah penawaran atau penyediaan. Perbedaan ilmu ekonomi konvensional dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi konvensional. Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatankegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya. Seluruh aturan Islam mengenai aktivitas konsumsi terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan alQur'an dan as-Sunnah ini akan membawa pelakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya. Syari'at Islam menginginkan manusia mencapai dan memelihara kesejahteraannya. Imam Shatibi menggunakan istilah maslahah, yang maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan-tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini.
Menurut islam, anugrah-anugrah Allah adalah milik semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugrah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu untuk diri sendiri. Orang lain masih berhak atas anugrah-anugrah tersebut walupun mereka tidak memperolehnya. Dalam ekonomi islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip
Prinsip Keadilan
Dimana prinsip syariat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari maanan dan minumam secara halal dan tidak dilarang hukum. misalnya dalam soal makanan an minuman yang terlarang adalah : darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih diserukan nama selain Allah SWT dengan maksud mempersembahkan sebagai kurban untuk memuja berhala dan tuhantuhan lain.
Prinsip Kebersihan
Syarat yang kedua ini maksudnya adalah harus baik dan cocok ketika dikonsumsi makanandan minumannya tidak kotor ataupun menjijikan sehingga tidak merusak selera, karena itu tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan. dari semua yang diperbolehkkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.
Prinsip Keadilan
Dimana prinsip syariat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari maanan dan minumam secara halal dan tidak dilarang hukum. misalnya dalam soal makanan an minuman yang terlarang adalah : darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih diserukan nama selain Allah SWT dengan maksud mempersembahkan sebagai kurban untuk memuja berhala dan tuhantuhan lain.
Prinsip Kebersihan
Syarat yang kedua ini maksudnya adalah harus baik dan cocok ketika dikonsumsi makanandan minumannya tidak kotor ataupun menjijikan sehingga tidak merusak selera, karena itu tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan. dari semua yang diperbolehkkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.
B. Teori Perilaku Konsumen dalam Ekonomi Islam dan Konvensional
Teori Perilaku Konsumen Islam
Terdapat empat prinsip dalam sistem ekonomi Islam dalam menyikapi permasalahan
tentang perilaku konsumen,termasuk
konsumsi di dalamnya :
Hidup hemat dan tidak bermewah-
mewah (abstain from wasteful and lixurius living) bahwa tindakan ekonomi diperuntukan untuk
pemenuhan kebutuhan hidup (needs) bukan pemuasan keinginan (wants)
Implementasi zakat yang diwajibkan dan infak, shadaqah, wakaf, hadiah, yang bersifatbsukarela, mempunyai pengaruh terhadap perilaku konsumen muslim. Menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), jauh dari riba, maisir dan
gharar, meliputi bahan baku, proses produksi out put produksi hingga proses distribusi dan konsumsi harus dalam kerangka halal.
Dari prinsip-prinsip demikian, terlihat
bahwa model perilaku muslim dalam
menyikapi harta benda dan jasa bukanlah merupakan tujuan. Kesemuanya merupakan
media untuk akumulasi kebaikan dan pahala demi tercapainya falah (kebahagiaan dunia akhirat). Harta merupakan pokok kehidupan
karenanya harus dijaga dan dikembangkan melalui pola-pola produktif (QS. An-Nisa: 5).
Harta benda merupakan karunia Allah yang diberikan kepada manusia sesuai dengan usaha yang dilakukannya (QS. An-Nisa: 32).
Islam memandang segala yang ada di muka bumi dan seisinya adalah milik Allah SWT, yang diciptakan untuk manusia. Manusia boleh memilikinya secara sempurna namun
tetap dalam Kekuasaan Allah SWT. Karena itu, kepemilikan manusia atas harta benda merupakan amanah. Dengan nilai amanah itulah manusia dituntut untuk menyikapi harta
benda untuk mendapatkannya dengan cara yang benar, proses yang benar dan pengelolaan dan pengembangan yang benar pula.
Sebaliknya dalam perspektif
konvensional, harta merupakan asset yang menjadi hak pribadi. Sepanjang kepemilikan harta tidak melanggar hukum atau undang-undang, maka harta menjadi hak penuh si
pemiliknya. Dengan demikian perbedaan Islam dan konvensional tentang harta terletak pada
perbedaan cara pandang. Islam cenderung melihat harta berdasarkan flow concept
sedangkan konvensional memandangnya berdasarkan stock concept. Adiwaran membahas harta
dimasukkan dalam pembahasan uang dan kapital. Menurut beliau uang dalam Islam adalah public goods yang bersifat flow concept
sedangkan kapital merupakan private goods yang bersifat stock concept. Sementara itu menurut konvensional uang dan kapital
merupakan private goods. (Karim, 2002). Namun pada tingkatan praktis, prilaku ekonomi (economic behavior) sangat ditentukan
oleh tingkat keyakinan atau keimanan seseorang atau sekelompok orang yang
kemudian membentuk kecenderungan prilaku konsumsi dan produksi di pasar. Dengan
demikian dapat disimpulkan tiga karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan
tingkat keimanan sebagai asumsi.
C. Perbandingan Perilaku Konsumen dalam Ekonomi Islam dan Konvensional
Persamaan antara perilaku konsumen dalam melakukan aktivitas konsumsi dalam ekonomi konvensional dan ekonomi Islam adalah tiga. Diantaranya dari segi pemahaman, landasan filosofis, motif dan tujuan konsumsi, serta teori perilaku konsumen. Sementara itu, perbedaan perilaku konsumen dalam ekonomi konvensional dan ekonomi Islam, pertama, terletak pada landasan filosofi perilaku konsumen. Ekonomi konvensional memandang bahwa kehidupan dunia adalah hak mutlak bagi manusia sedangkan ekonomi Islam mengajarkan bahwa kehidupan dunia didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban kepada Sang Pencipta. Kedua, terletak pada prinsip konsumsi. Ada tiga prinsip konsumsi dalam ekonomi konvensional, yaitu kebebasan, kepentingan pribadi, dan materi. perspektif ekonomi Islam, Perilaku konsumen dilandasi falsafah ketuhanan sehingga dalam setiap aktivitasnya memenuhi kebutuhan konsumen dituntut untuk selalu berpedoman pada prinsip tauhid dan juga keadilan. Prinsip tersebut mengajarkan individu kesadaran moral untuk hidup dalam ketaatan dengan beribadah kepada Allah, dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukannya, terutama dalam hal konsumsi.
D. Konsep Maslahah dalam Perilaku Konsumen Islam
Secara sederhana maslahah dapat diartikan sebagai segala bentuk kedaan, baik material maupun non material, yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai mahkluk yang paling mulia (P3EI UII Yogyakarta,2008:5).
Selain itu juga mashlahah diartikan yaitu, merupakan segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spritual serta individual dan kolektif serta harus memenuhi tiga unsur yakni kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruahn yang tidak menimbulkan kemudharatan. (Ahmad Ifham Sholihin, 2010:498)
Dalam ekonomi islam, kepuasan konsumsi dikenal dengan maslahah dengan pengertian terpenuhi kebutuhan baik bersifat fisik maupun spritual. Islam sangat mementingkan keseimbangan fisik dan dan non fisik yang didasarkan atas nilai-nilai syariah. Seorang muslim untuk mencapai tingkat kepuasan harus
mempertimbangkan beberapa hal, yaitu barang yang dikonsumsi adalah halal, baik secara zatnya maupun cara memperolehnya, tidak bersifat israf (royal) dan tabzir (sia-sia). Oleh karena itu, kepuasan seorang muslim
tidak didasarkan banyak sedikitnya barang yang dikonsumsi, tetapi didasarkan atas berapa besar nilai ibadah yang didapatkan dari yang dikonsumsinya. (Rozalinda, 2014:97)
Islam mengajarkan agar manusia menjalani kehidupannya secara benar, sebagaimana yang telah diatur oleh Allah swt. Bahkan usaha untuk hidup secara benar dan menjalani hidup secara benar inilah yang menjadikan hidup seseorang bernilai tinggi. Ukuran baik dan buruk kehidupan sesungguhnya tidak diukur dari indikator-indikator lain melainkan dari sejauh mana seorang manusia berpegang teguh pada kebenaran. Teori nilai guna (utility) apabila dianalisis dari teori mashlahah, kepuasan bukan didasarkan atas banyaknya barang yang dikonsumsi tetapi didasarkan atas baik atau buruknya seseuatu itu terhadap diri dan lingkungannya. Jika mengonsumsi sesuatu mendatangkan kemafsadatan pada diri atau lingkungan maka
tindakan itu harus ditinggalkan sesuai dengan kaidah ushul fiqh : المفافع جلب من أولى درءالمفاسدartinya
Menolak segala bentuk kemudaratan lebih diutamakan daripada menarik manfaat (Rozalinda, 2014: 99).
Islam tidak menyebut suatu standard of living tertentu dengan batas minimum atau maksimum bagi
pemeluknya. Penetapan standard of living secara keseluruhan memang terserah pada kebijaksanaan dan
kesadaran individu. Yang merupakan prinsip dasar sistem ekonomi islam adalah bahwa setiap warga negara
islam harus mendapatkan paling tidak kebutuhan dasarnya. Jadi, dalam suatu masyarakat yang di dalamnya tersebar kemiskinan, kesensaraan dan kekurangan, tidak seorang pun yang diperkenankan menikmati hidup nyaman sekalipun dia kaya, sehingga atau kecuali kalau semua orang lain tercukupi kebutuhan dasarnya. Dengan menikmatnya kemakmuran secara umum di dalam masyarakat, maka orang yang mampu dibolehkan
menikmati enyamanannya. Pada dasarnya islam memang tidak memperbolehkan hidup bermewah-mewah bagi setiap muslim, walau ia kaya raya. Kesederhanaan hodup adalah prinsip islam umum yang tidak boleh hilang dari ingatan dalam memilihi suatu gaya hidup. (Muhammad Sharif Chaudhry, 2012: 157)
Dalam bukunya Muhammad Muflih diterangkan tentang perilaku konsumen muslim. Ditemukan beberapa proposisi sebagai berikut:
1. Konsep mashlahah membentuk persepsi kebutuhan manusia
2. Konsep mashlahah membentuk persepsi tentang penolakan terhadap kemudharatan
3. Konsep mashlahah memanifestasikan persepsi individu tentang upaya setiap pergerakan amalnya mardhatillah
4. Persepsi tentang penolakan terhadap kemudharatan membatasi persepsinya hanya pada kebutuhan
5. Upaya mardhatillah mendorong terbentuknya persepsi kebutuhan islami
6. Persepsi seorang konsumen dalam memenuhi kebutuhannya menentukan keputusan konsumsi.
(Muhammad Muflih, 2006: 96)