MAKALAH ILMU EKONOMI MAKRO ISLAM
Perilaku Konsumen dalam Memilih Barang
Diajukan untuk memenuhi tugas Ilmu Ekonomi Mikro Islam
OLEH :
MAHDALENA WINDI MARDIAH 2030402054
Dosen Pengampu
DR.H.SYUKRI ISKA, M.AG
TEZI ASMADIA
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2021/2022
BAB 1 PENDAHULUAN
Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan hidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi onomi mengarah kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia nusia. Sebab, mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan idupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan.Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong tejadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pndekatan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada Ilahi. Dalam ekonomi islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia, yaitu merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya kepada-Nya.
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Konsumsi dalam Islam
Konsumsi dapat diuraikan menjadi dua hal, yaitu kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat).Maksudnya adalah pengkonsumsi suatu barang adalah orang yang membutuhkan sekaligus mendapatkan manfaat dari barang tersebut. Kedua unsur ini dalam ekonomi Islam mempunyai kaitan yang sangat erat (interpendensi) dengan konsumsi itu sendiri karena ketika konsumsi dalam Islam diartikan sebagai penggunaan terhadap komoditas yang baik dan jauh dari sesuatu yang diharamkan, maka sudah tentu motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan aktifitas konsumsi juga harus sesuai dengan prinsip konsumen itu sendiri. Kebutuhan yaitu keinginan manusia menggunakan sumber daya yang tersedia, guna mendorong pengembangan potensinya dengan tujuan membangun dan menjaga bumi dan isinya. Manfaat adalah terminologi Islam mencakup kemaslahatan, faidah dan tercegahnya bahaya. Manfaat bukan sekedar kenikmatan yang hanya bisa dirasakan oleh anggota tubuh semata, tetapi merupakan cermin da ri terwujudnya kemaslahatan hakiki dan nilai guna maksimal yang tidak berpotensi mendatangkan dampak negative dikemudian hari.
Prinsip konsumsi
Ada tiga prinsip dasar konsumsi yang digariskan oleh Islam, yakni konsumsi barang halal, konsumsi barang suci dan bersih, dan tidak berlebihan.
Pertama, Prinsip Halal: seorang muslim diperintah oleh Islam untuk makan-makanan yang halal (sah menurut hokum dan diizinkan) dan tidak mengambil yang haram (tidak sah menurut hukum dan terlarang). Al-Quran surah Al-Maidah ayat 88 yang menyatakan:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Terjemahan
Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya
Prinsip halal-haram juga berlaku bagi hal selain makanan. Contohnya untuk kosmetika, dan lain-lain. Pemeluk Islam diharuskan membelanjakan pendapatannya hanya pada barang yang halal saja dan dilarang membelanjakannya pada barang haram seperti minuman keras, narkotika, pelacuran, judi, kemewahan, dan sebagainya.
Kedua, prinsip kebersihan dan menyehatkan: Al-Quran memerintahkan manusia dalam surah Al-baqarah ayat 168 yang menyatakan:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Ketiga, prinsip kesederhanaan: prinsip kesederhanaan dalam konsumsi berarti bahwa orang haruslah mengambil makanan dan minuman sekadarnya dan tidak berlebihan karena makan berlebihan itu berbahaya bagi kesehatan. Al-quran surah Al-A’raaf ayat 31 yang menyatakan:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
.Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
B. Kepuasan Konsumsi dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, kepuasan konsumsi dikenal dengan maslahah dengan pengertian terpenuhi kebutuhan baik bersifat fisik maupun spritual. Islam sangat mementingkan keseimbangan fisik dan dan non fisik yang didasarkan atas nilai-nilai syariah. Seorang muslim untuk mencapai tngkat kepuasan harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu barang yang dikonsumsi adalah halal, baik secara zatnya maupun cara memperolehnya, tidak bersifat israf (royal) dan tabzir (sia-sia). Oleh karena itu, kepuasan seorang muslim tidak didasarkan banyak sedikitnya barang yang dikonsumsi, ttapi didasarkan atas berapa besar nilai ibadah yang didapatkan dari yang dikonsumsinya (Rozalinda, 2015:99).
Teori nilai guna (utility) apabila dianalisis dari teori mashlahah, kepuasan bukan didasarkan atas banyaknya barang yang dikonsumsi tetapi didasarkan atas baik atau buruknya sesuatu itu terhadap diri dan lingkungannya. Jika mengonsumsi sesuatu mendatangkan kemafsadatan pada diri atau lingkungan maka tindakan itu harus ditinggalkan sesuai dengan kaidah ushul fiqh “Menolak segala bentuk kemudaratan lebih diutamakan daripada menarik manfaat”(Ahmad, 1998).Mengonsumsi sesuatu kemungkinan mengandung mudlarat atau mashlahat maka menghindari kemudaratan harus lebih diutamakan karena akibat dari kemudaratan yang ditimbulkan mempunyai ekses yang lebih besar daripada mengambil sedikit manfaat. Jadi, perilaku konsumsi sorang muslim harus senantiasa mengacu pada tujuan syariat, yaitu memelihara maslahat dan menghindari mudlarat.mengurangi konsumsi suatu barang sebelum mencapai kepuasan maksimal adalah prinsip konsumsi yang diajarkan Rasulullah, seperti makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang. Karena tambahan nilai guna yang akan diperoleh akan semakin menurun apabila seseorang terus mengonsumsinya. Pada akhirnya, tambahan nilai guna akan menjadi negatif apabila konsumsi terhadap barang tersebut terus ditambah. Hukum nilai guna marginal yang semakin menurun menjelaskan bahwa penambahan terus menerus dalam mengonsumsi suatu barang, tidak akan menambah kepuasan dalam konsusmi karena tingkat kepuasan terhadap barang tersebut akan semakin menurun.
C. Kepuasan dan Rasionalitas Konsumsi dalam Islam
Perilaku manusia dalam konsumsi pada pemahaman konvensional dianggap rasional namun belum tentu dianggap rasional dalam pandangan islam. Konsumsi dianggap rasional dalam islam apabila pembelajaan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki, sesuai dengan Qs. Al.Israa, yang artinya: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkan karena itu kamii menjadi tercela dan menyesal”. Perilaku konsumsi yang lain seperti membelanjakan hartanya di jalan Allah, membelanjakan sesuatu sesuai dengan kebutuhan utuhannya dengan memperhatikan syariat islam. Kegiatan konsumsi yang dilakukan manusia merupakan kegiatan pokok yang harus di lakukan dalam sendi kehidupan manusia. Kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pokok saja namun juga terkait dengan sandang dan papan. Manusia harus bersikap rasional dalam berkonsumsi, jangan menjadi konsumen yang konsumtif. Secara umum konsumsi adalah sebagai penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi nomi islam, konsumsi memilik arti yang hampir sama dengan ekonomi konvensional. Konsumsi adalah bagian aktivitas ekonomi selain produksi dan distribusi stribusi. Konsumsi lahir karena adanya permintaan akan barang dan jasa. Namum, permintaan akan muncul karena adanya keinginan dan kebutuhan oleh konsumen rill ataupun konsumen potensial (Masykuroh, 2008). Menurut para pakar maqashid kebutuhan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu (Jenita & Rustam, 2017):
Pertama, Kebutuhan Dharuriyat (Primer)
Adalah kebutuhan yang menjadi dasar kehidupan mqnusia yang baik dengan agama maupun dunia. kebutuhan ini harus terpenuhi agara manusia bisa hidup layak. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi maka akan menggangu kehidupan manusia.
Kedua, Kebutuhan Hajjiyat (Sekunder)
Kebutuhan utuhan Hajjiyat adalah kebutuhan setelah kebutuhan primer, karena ini adalah kebutuhan penguat. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi maka tidak akan mengancam keselamaatan kehidupan umat manusia namun dapat mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan dimana kebutuhan ini untuk mempermudah manusia usia sesuai dengan perubahan zaman dan proses oses kehidupan.
Ketiga, Kebutuhan Tahsiniyat / Kamaliyat (Tersier/Pelengkap)
Kebutuhan yang sama sekali tidak mengancam salah satu hal pokok dalam kebutuhan primer. Kebutuhan butuhan ini muncul setelah terpenuhinya kebutuhan butuhan dharuriyat (Primer) dan Hajjiyat (Sekunder). Daam prespektif ekonomi islam terdapat penyeimbang dalam kehidupan, berbeda dengan ekonomi konvensional. Di jelaskan di dalam al-quran penyeimbang dalam ekonomi islam salah satunya dengan mengeluarkan zakat, sedekah dan infaq. Hal ini merupakan rantai umat islam agar terjalin solidaritas umat muslim dalam berkontibusi saling membantu antara satu dengan yang lain.
D. Fungsi kesejahteraan, Maximizer dan utilitas oleh Imam al-Ghazali
Al-Ghazali telah mengidentifikasi dengan jelas berbagai jenis fungsi kesejahteraan yang dijalankan oleh Negara . Ia menitik beratkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara harus menegakkan keadilan dan menyejahterakan rakyatnya, serta menciptakan kedamaian, dan keamanan, menekankan perlunya keadilan, serta aturan yang adil dan seimbang bil terjadi ketidakadilan dan penindasan, orang tidak memiliki pijakan, kota-kota dan daerah-daerah menjadi kacau, penduduknya, mengunsi dan pindah kederah lain, sawah dan ladang ditinggalkan, kerajaan menuju kehancuran, pendapatan publik menurun, kas Negara kosong, dan kebahagiaan serta kemakmuran dalam masyarakat syarakat menghilang, orang-orang tidak mencintai penguasa yang tidak adil,alih-alih mereka selalu berdoa semoga kemalangan menimpanya. Selanjudnya, Imam al-Ghazali mendefenisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam rangka sebuah hierarki utilitas invidu dan sosial yang tripartite mencakup dharuruyah, hajat dan tahsiniyat,10 yaitu:
1. Dharuriyah, yaitu terdiri dari seluruh kativitas dan hal-hal yang bersifat esensial, dalam hal ini desebut dengan kebutuhan pokok.
2. Hajah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang tidak vital, tetapi
dibutuhkan untuk meringankan dan menghilangkan rintangan dan kesukaran hidup.
3. Tahsiniyah, yaitu berbagi aktivitas dan hal-hal yang melewati batas hajah.
BAB 3 PENUTUP
Konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang rang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah Islamiyyah. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi mengarah kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Sebab, mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Wigati, S. (2011). PERILAKU KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Sunan Ampel Surabaya). PrilakuKonsumen.
Muflih, Muhammad, Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Rahman, Fazlur, Economic Doktrines of Islam, terj. Soeroyo dan Nastangin, Doktrin ekonomi Islam. Yogyakarta: Darma Bakti Wakaf, 1985.