Nama : Mahdalena windi mardiah
Nim : 2030402054
Kelas : Eksya 4b
Makalah Distorsi Pasar dan Pasar dalam Islam
A. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Distorsi Pasar
Pengertian Distorsi Pasar Ialah gangguan-gangguan atas bekerjanya mekanismen pasar. Gangguan-gangguan tersebut dapat disebabkan beberapa faktor, diantaranya yaitu dari unsur permintaan ataupun dari unsur penawaran yang terjadi dipasar, masalah eksternalitas, masalah barang publik dan masalah struktur pasar.
• Bai’najasyi
Apakah yang dimaksud dengan Bai'najasyi?. Bai'najasyi ialah menciptakan permintaan palsu atau merekayasa permintaan dengan tujuan untuk menaikkan atau menurunkan harga dari harga yang sedang berlaku di pasar pada saat itu.
Contohnya:
"Seseorang yang berpura-pura menjadi calon pembeli, dimana orang tersebut ialah pihak tertentu yang merupakan sekutu dari pihak penjual. kemudian calon pembeli tadi menawar harga lebih rendah dari yang ditawarkan oleh penjual akan tetapi sebenarnya harga yang diajukannya masih lebih tinggi dari pada harga yang berlaku di pasar pada saat itu.
•Al-Ikhtikar
Dalam bahasa dapat kita artinya sebagai orang yang menahan, mengumpulkan atau penimbunan suatu barang. sedangkan dalam istilah ialah seseorang yang membeli sesuatu barang dengan jumlah yang begitu besar, dengan tujuannya agar barang tersebut berkurang di pasar sehingga harganya barang yang ditimbun itu menjadi naik dan pada waktu harga sudah naik barulah ia menjual barang yang ditahan/ditimpunnnya tersebut. sehingga ia mendapatkan keuntungan yang besar (berlipat ganda). Hukum Ihtikar Menurut Agama Islam berdasarkan kitab suci (Al-Qur’an), As-Sunnah dan Ijma atau pendapat-pendapat para ulama. Para ulama mengatakan, bahwa Ihtikar tergolong dalam perbuatan yang dilarang didalam ajaran agama islam. Dan Sseluruh para ulama sepakat menyatakan bahwa ihtikar itu hukumnya haram.
•Talaqqi Rukban
Adalah tindakan yang diperbuat oleh pedagang kota dimana ia sudah tahu harga barang di pasar, kemudian ia membeli barang petani yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar (dia tidak tahu harga pasar pada saat itu). Hal ini tidak diperbolehkan dalam ajaran islam, karena pedagang dari kota tersebut tidak jujur dalam melakukan transaksi jual-beli dimana dia telah menyembunyikan harga pasar yang sebenarnya.
•Tadlis (Penipuan).
Tadlis merupakan transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak. Dalam agama islam setiap transaksi itu harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual, kedua belah pihak tersebut harus memiliki informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu atau dicurangi.
•Taghrir (Garar)
Adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian. Hal ini sangat dilarang dalam agama islam, karena di dalam sistem jual beli gharar ini terkandung unsur memakan harta orang lain dengan cara batil, padahal Allah swt telah melarang kepada hambanya memakan harta orang lain dengan cara batil.
B. Etika Transaksi dalam Islam
Jujur / Terbuka / Transparan.
Kejujuran harus menjadi sebuah prinsip dagang bagi seorang pengusaha muslim. Namun seorang pedagang atau pengusaha biasanya merasa kesulitan dalam melakukan hal ini. Jadilah pengusaha yang menjaga kejujuran pada setiap customer, ikutilah cara berdagang yang telah dicontohkan oleh Rasul kita. Menjadi seorang pedagang yang seperti Rasulullah contoh kan bukanlah hal yang mudah, terutama di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Segala macam cara menjadi halal digunakan semata-mata hanya demi keuntungan satu pihak. Jangankan seorang pedagang, pejabat pun sanggup untuk melakukan penghianatan korupsi demi menuruti nafsu duniawi.
Islam mengajarkan kepada kita ilmu berdagang yang baik, etika atau adab berdagang yang benar. Seharusnya kita sebagai orang islam menjunjung tinggi bagaimana etika yang di ajarkan islam dalam urusan jual beli atau berdagang. Jujur memang hal yang terlihat sepele dan gampang untuk dilakukan, tapi jangan salah justru iman seseorang akan di ujia melalui kejujurannya saat berdagang. Contohlah apa yang Rasulullah lakukan ketika beredagang, beliau selalu mengutamakan kejujuran. Seperti misalnya ketika beliau memberikan penjelasan tentang kualitas atau spesifikasi suatu barang, menghitung timbangan dan lain sebagainya.
2. Menjual Barang yang Halal.
Allah telah mengingatkan dengan tegas tentang prinsip halal dan haramnya sesuatu dalam perdagangan. Allah telah menetapkan prinsip halal dan haram dalam Qur’an. Oleh sebab itu sebagai umat muslim yang melakukan perdagangan kita wajib mengetahui asal muasal dari apa yang kita perjual belikan. Selain itu sebagai kehalalan hasil yang kita dapatkan juga harus terhindar dari Macam-Macam Riba. Oleh sebab itu kita harus tahu apa Pengertian Riba dalam islam dan apa saja Bahaya Riba bagi pelakunya. Hal ini sudah ditetapkan sejak Rasulullah menerima wahyu surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
3. Menjual Barang Dengan Kualitas Yang Baik
Sebagai seorang pedagang kita harus tetap jujur dan memperhatikan kehalalan dari barang yang kita jual. Selain itu kita juga memperhatikan bagaimana kualitas barang yang kita jual, apakah mutunya sudah baik ataukah kurang layak untuk kita jual kepada customers. Kualitas suatu barang yang kita jual menjadi tanggung jawab kita sebagai pedagang. Oleh sebab itu kita harus memberikan penjelasan tentang bagaimana kualitas suatu barang yang kita jual dan berapa kuantitas barang yang kita jual pada customers.
Memberikan keterangan kualitas barang merupakan hal yang wajib kita lakukan dalam perdagangan. Karena jika kita tidak jujur dengan kualitas barang yang kita jual, maka hal ini akan berdampak negative bagi diri kita sendiri sebagai pedagang. Seperti misalnya barang yang kita jual memiliki kualitas yang rendah, namun kita katakan pada customers jika barang tersebut memiliki barang yang luar biasa. Ketika customer mau membeli dagangan tersebut karena jaminan yang kita berikan, otomatis ketika si customer menggunakan barang tersebut merasa rugi dan kecewa dengan kita sebagai pedagang. Hal ini dapat di katakan cacat etis atau cacat moral karena apa yang sudah pedagang katakana tidak sesuai dengan kualitas barang yang ia jual.
Jika anda termasuk orang yang demikian sebaiknya segera merubah konsep dagang anda untuk lebih baik dan lebih jujur. Ketika seorang pedagang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan semata, maka mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang dzalim. Sebagaimana Allah yang telah mengingatkan kita pada kalamnya dalam surat Al-Qashash 28:37
وَقَالَ مُوسَىٰ رَبِّي أَعْلَمُ بِمَنْ جَاءَ بِالْهُدَىٰ مِنْ عِنْدِهِ وَمَنْ تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ ۖ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
Musa menjawab: “Tuhanku lebih mengetahui orang yang (patut) membawa petunjuk dari sisi-Nya dan siapa yang akan mendapat kesudahan (yang baik) di negeri akhirat. Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kemenangan orang-orang yang zalim”.
4. Tidak Menyembunyikan Cacat Pada Barang
Sebagai seorang pedagang sudah seharusnya kita menerangkan tentang bagaimana kualitas suatu barang. Tapi tidak hanya itu karena jika barang yang kita jual memiliki cacat, maka tugas kita sebagai penjual harus mampu memberi tahu pada customer tentang cacat barang tersebut.
Ibnu Majah menuturkan Watsilah bin Al-Asqa ra, dia mengatakan ‘Aku pernah mendengar Nabi saw berkata, “Barang siapa yang menjual suatu barang yang mempunyai cacat yang tidak diterangkannya, niscaya dirinya berada dalam murka Allah dan para malaikat pun mengutuknya.”
5. Tidak Memberikan Janji Atau Sumpah Palsu
Jika kita pergi kesuatu pasar atau katakanlah kaki lima. Sering kali kita mendengarkan seorang pedagang mengucapkan janji atau sumpah tentang kualitas barang yang ia jual. Seperti misalnya “ barang dijamin tidak mudah rusak “ / “ sumpah paling murah neng “ kata-kata yang seperti itu termasuk dalam janji atau sumpah yang akan menjadi tanggung jawab kita bahkan hingga di akhirat kelak, oleh sebab itu Rasulullah bersabda:
حَدَّثَنَا یَحْیَى بْنُ بُكَیْرٍ حَدَّثَنَا اللَّیْثُ عَنْ یُونُسَ عَنْ ابْنِ شِھَابٍ قَالَ ابْنُ الْمُسَیَّبِ إِنَّ أَبَا ھُرَیْرَةَ رَضِيَ اللَّھُ عَنْھُ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّھِ صَلَّى اللَّھُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یَقُولُ الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab berkata, Ibnu Al Musayyab bahwa Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah”.
6. Murah Hati Pada Customer
Melayani customer dengan murah hati akan membuat mereka merasa dihargai dan merasa puas dengan pelayanan kita. Cukup dengan senyum dan memperlakukan mereka seolah seperti raja membuat mereka lebih senang dibandingkan dengan memberikan mereka potongan harga. Seperti yang telah tertulis dalam Al-Qur’an surah Al A’raf ayat 56 :
إِنَّ رَحْمَةَ اللَّھِ قَرِیبٌ مِنَ الْمُحْسِنِینَ
“….Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”
7. Tidak Melalaikan Sholat Saat Berdagang
Allah memerintahkan kita untuk tidak melalaikan sholat apalagi meninggalkannya. Seorang muslim yang baik pasti akan melakukan apa saja demi memenuhi kewajibannya pada Allah. Begitu juga dalam berdagang kita harus memperhatikan kewajiban sholat setiap waktu. Mengutamakan akhirat daripada dunia adalah hal yang baik dan harus kita lakukan setiap waktu. Utamakan kewajiban sholat mu dari pada harus berkonsentrasi dalam berdagang. Seperti misalnya kota Madina, Saudi Arabia yang ketika adzan berkumandang seluruh pedagang akan meinggalkan dagangannya begitu saja tanpa ada rasa khawatir.
C. Persaingan Sempurna dalam Pasar Islami
Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah
memiliki kriteria-kriteria berikut:
1. Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa
penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya
adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.
2. Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar
dan barang-barang dagangan adalah perlu.
3. Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga
segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli
tidak diperbolehkan.
4. Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika
terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan
dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.
5. Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti
sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran
Islam.
Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar
dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme tersebut
mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. Hal itu
berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional
disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi
yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan)
dalam pasar yang Islami.
Salah satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar
Islam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab RA.
Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar
mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang
ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual
tersebut, yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga
yang ada di pasaran atau keluar dari pasar ini.
Kisah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah
pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan adalah sama
dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar
tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).
Masih menurut Ibnu Taimiyah bahwa penetapan harga menjadi
penting atau diperlukan untuk mencegah manusia (produsen)
menjual makanan dan barang lain hanya kepada kelompok tertentu
dengan harga ditetapkan sesuka hati.
Ini merupakan kezaliman di muka bumi, demi tercapainya
kemaslahatan wajib diterapkan penetapan harga. “Sesungguhnya
kemaslahatan manusia belum sempurna kecuali dengan penetapan
harga. Yang demikian itu perlu dan wajib diterapkan secara adil dan
bijaksana,” kata Ibnu Taimiyah.
D. Pengertian Pasar Monopoli dan Oligopoli
Pasar Monopoli adalah pasar yang dimana sebuah perusahaan atau penjual tunggal menguasainya. Penjual yang menguasai pasar biasa disebut sebagai monopolis. Dengan kekuasaannya, mereka dapat menentukan harga seperti menaikan atau menurunkan dengan memperhitungkan jumlah barang.
Ketika jumlah barang yang sedikit maka harga jualnya bisa naik dan sebaliknya jika barang banyak maka harganya rendah. Tetapi semua itu memiliki batasan dalam menetapkan harganya karena bisa membuat orang ragu membelinya dan mencari barang pengganti lainnya.
Pengertian Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah jenis pasar dimana jumlah produsen atau penjualnya lebih sedikit, sedangkan pembelinya relatif banyak. Oleh sebab itu, pasar ini dikatakan juga sebagai pasar dengan persaingan tidak sempurna.
E. Ciri-ciri Pasar Monopoli dan Oligopoli
Pasar Oligopoli
Diantara dua bentuk pasar yang ekstrim tersebut terdapat bentuk
antara yang mempunyai unsur persaingan sempurna dan
monopoli, atau yang biasa disebut bentuk menengah. Bentuk
tersebut salah satunya yaitu pasar oligopoli. Pasar oligopoli
memiliki beberapa ciri, diantaranya yaitu:
a. Terdapat sedikit penjual yang menjual produk substitusi (yang
saling merupakan pengganti antara produk yang satu dengan
yang lainnya), artinya yang mempunyai kurva permintaan
dengan elastisitas silang (cross elasticities of demand) yang tinggi.
b. Terdapat rintangan untuk memasuki industri oligopoli. Hal ini
karena perusahaan yang ada dalan pasar hanya sedikit.
c. Keputusan harga yang diambil oleh satu perusahaan harus
dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain dalam industri.
Pasar Persaingan Monopolistik
Bentuk pasar persaingan monopolistik ini adalah merupakan
bentuk pasar menengah lainnya selain oligopoli. Pasar persaingan
monopolistik ini merupakan perpaduan antara bentuk persaingan
sempurna dengan monopoli. Beberapa ciri yang dimiliki oleh
bentuk ini antara lain:
a. Perusahaan bebas masuk dan keluar dari pasar (free entry dan free
exit).
b. Barang yang dihasilkan mempunyai corak yang berbeda (product
differentiation).
c. Barang yang dihasilkan tidak homogen.
F. Kerugian yang ditimbulkan
Yang di timbulkan oleh monopoli
Monopoli berkuasa dalam penentuan jumlah produksi yang berdampak pada ketersediaan produk untuk konsumen.Persaingan ini menumbuhkan eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi.Persaingan ini juga menumbuhkan ketergantungan konsumen karena mereka tidak bisa membeli pada perusahaan yang lain, meski merasa dirugikan.Monopolis akan bebas menguasai penjualan karena perusahaan lain susah masuk pasar.Persaingan dapat menumbuhkan pendapatan yang tida merata, karena keuntungan hanya pada monopolis dalam waktu jangka panjang.
Yang ditimbulkan oligopoli
Rentan terjadi perang harga di antara produsen guna memikat pelanggan. Tindakan produsen besar sangat memengaruhi kondisi pasar dan produsen lainnya mau tidak mau harus mengikuti. Perlu modal besar agar bisa melakukan promosi. Pemborosan pada sumber daya ekonomi.