Nama ; Mahdalena windi mardiah
Nim :2030402054
Kelas : eksya 4b
Makalah 3
MANFAAT/KEGUNAAN/UTILITAS BARANG YANG DIKONSUMSI
A. KONSEP ISLAM TENTANG KEBUTUHAN
Dalam Islam, konsumsi tidak bisa dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi salah satu tolak ukur yang ter penting karena keimanan akan memberikan tentang cara pandang yang cenderung akan mempengaruhi perilaku serta kepribadian manusia. Keimanan sangat mudah mempengaruhi kuantitas dan kualitas dari konsumsi baik itu dalam bentuk suatu kepuasan material ataupun bentuk spiritual, yang kemudian mampu membentuk sifat kecenderungan prilaku konsumsi yang ada di pasar.
Konsep kebutuhan dalam Islam yaitu bersifat dinamis melihat pada tingkat ekonomi yang ada di masyarakat. Konsep kebutuhan dasar dalam Islam bersifat sangat dinamis mengacu pada tingkat keadaan ekonomi pada masyarakat. Pada tingkat keadaan ekonomi tertentu barang yang tadinya dikonsumsi karena motivasi keinginan, pada tingkat keadaan ekonomi lebih baik, barang tersebut telah berubah menjadi kebutuhan. Sebagaimana yang di ungkapkan oleh: Al-Syathibi, rumusan kebutuhan manusia dalam Islam terdapat tiga jenjang, yaitu:
1. Kebutuhan Dharuriyat
Kebutuhan dharuriyat ialah tingkat kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Kebuthan dharuriyat mencakup:
1. Menjaga Din Agama Ini merupakan dharûriyyât yang terpenting dan berada pada urutan tertinggi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya: dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Adz-Dzâriyat 51: 56)
b. Menjaga Jiwa (Hifzhun-Nafsi)
Menjaga jiwa juga termasuk dalam dharûriyatul-khamsi, dan agama tidak akan bisa tegak, kalau tidak ada jiwa-jiwa yang mampu menegakkannya. jika kita ingin mencoba menegakkan din, artinya, kita harus mampu menjaga jiwa-jiwa yang ingin menegakkan agama ini. Untuk menjaga serta memuliakan jiwa-jiwa ini, Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Artinya “Artinya dan dalam qishaash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 2:179)
Hifzhun-nafs dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu, di antaranya:
Pada saat darurat (sangat terpaksa) ini, wajib memakan apa saja demi keberlangsungan hidup, meskipun yang ada pada saat itu sesuatu yang memang haram pada asalnya.
Memenuhi apa saja kebutuhan diri yaitu, berupa makanan, minuman dan pakaian.
Mewajibkan pelaksanaan qishash (hukum bunuh bagi siapa yang telah membunuh, jika sudah memenuhi syarat-syaratnya, Red.)
dan diharamkan untuk menyakiti atau menyiksa diri (Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 462-465.)
3. Menjaga Akal (Hifzhul-Aqli).
Salah satu sarana untuk menjaga akal yaitu ilmu.Kalimat wahyu yang pertama kali sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyentuh telinga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kalimat iqra’ (bacalah!), setelah itu adalah kalimat:
عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ
Artinya: “Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (AlAlaq: 96: 5)]
4. Menjaga Keturunan (Hifzhun-Nasli).
Di antara dharûriyyâtul-khams yang dipelihara dan yang dijaga dalam syari’at, yaitu dengan menjaga keturunan. Allah Azza wa Jalla berfirman :
Artinya: dan berapa banyaknya kaum sesudah Nuh telah Kami binasakan. dan cukuplah Tuhanmu Maha mengetahui lagi Maha melihat dosa hamba-hamba-Nya. [Al-Isrâ/17: 32]
Harta (mal) 1) Menjaga Harta (Hifzhul-Mali).
Bagian terakhir dari dharuriyâtul-khams yang dijaga oleh syari’at yaitu sesuatu yang menjadi penopang hidup, kesejahteraan serta kebahagiaan, yaitu dengan menjaga harta. Sebagaimana dalam firman Allah Azza wa Jalla
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
Artinya: dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An-Nisâ’ : 5]
2. Ke butuhan Hajiyat
Kebutuhan hajiyat adalah kebutuhan sekunder atau kebutuhan setelah kebutuhan dharuriyat. Apabila kebutuhan hajiyat tidak terpenuhi tidak akan mengancam keselamatan kehidupan umat manusia, namun manusia tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan suatu kegiatan. Kebutuhan ini merupakan penguat dari kebutuhan dharuriyat. Maksudnya untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia. Apabila kebutuhan tersebut tidak terwujudkan, tidak akan mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Pada dasarnya jenjang hajiyat ini merupakan pelengkap yang mengokohkan, menguatkan, dan melindungi jenjang dharuriyat. Atau lebih spesifiknya lagi bertujuan untuk memudahkan atau menghilangkan kesulitan manusia di dunia.
3. Kebutuhan Tahsiniyat
Kebutuhan tahsiniyah adalah kebutuhan yang tidak mengancam kelima hal pokok yaitu khifdu din (menjaga agama), khifdu nafs (menjaga kehidupan), khifdu „aql (menjaga akal), khifdu nasl (menjaga keturunan), serta khifdu maal (menjaga harta) serta tidak menimbulkan kesulitan umat manusia. Kebutuhan ini muncul setelah kebutuhan dharuriyah dan kebutuhan hajiyat terpenuhi, kebutuhan ini merupakan kebutuhan pelengkapnya
B. MASLAHAH VERSUS UTILITAS
Konsumsi adalah pemakaian barang hasil produksi, berupa (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), seperti barang-barang yang langsung memenuhi kebutuhan hidup kita. Utility secara bahasa berarti berguna (usefulness), membantu (helpfulness) atau menguntungkan (advantage). Dalam konteks ekonomi, utilitas dimaknai sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh seorang konsumen ketika mengkonsumsi sebuah barang. Kegunaan ini bisa juga dirasakan sebagai rasa “tertolong” dari suatu kesulitan karena mengkonsumsi barang tersebut.
Karena adanya rasa inilah, maka sering kali utilitas dimaknai juga sebagai rasa puas atau kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengkonsumsi sebuah barang. Jadi, kepuasan dan utilitas dianggap sama, meskipun sebenarnya kepuasan adalah akibat yang ditimbulkan oleh utilitas.
Maşlahah menurut Imam al-Shatibi, adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini.8 Menurutnya maşlahah memiliki lima elemen dasar, yaitu: keyakinan (al- din), kehidupan atau jiwa (al-nafs), keluarga atau keturunan (al-nasb), property atau harta benda (al-mal), intelektual (al-aql) Kelima elemen ini disebut maqaşid al syari’ah. Semua barang dan jasa yang mendukung tercapai, dan terpeliharanya kelima elemen tersebut pada setiap individu itulah yang disebut dengan maşlahah. Semua aktivitas untuk memenuhi kesejahteraan dunia dan akhirat (falah) memiliki mashlahah bagi manusia disebut kebutuhan/needs, dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi, usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.
Seseorang dalam melakukan pemenuhan terhadap keinginan, seorang konsumen sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
Faktor-faktor kebudayaan: Kebudayaan, Subbudaya, Kelas social
Faktor-faktor sosial, yang terdiri dari kelompok referensi, keluarga, peran dan status
Faktort pribadi: umur dan tahapan dalam siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, gaya hidup, kepribadian dan konsep diri
Faktor-faktor psikologi: motivasi, persepsi, proses belajar, kepercayaan dan sikap.
Keempat faktor tersebut sangat berpengaruh bagi seorang konsumen dalam mengambil keputusan untuk melakukan konsumsi guna memenuhi keinginannya, dan dalam proses pengambilan keputusan untuk pembelian suatu barang atau jasa spesifik yang terdiri dari urutan kejadian yaitu pengenalan masaalah, pencarian informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian dan perilaku pasca pembelian. Seseorang dalam melakukan konsumsi, nampaknya tidak dapat dipisahkan antara kebutuhan dan keinginan, karena keduanya jika tidak dipenuhi akan menimbulkan efek yang sama yaitu adanya kelangkaan dalam ekonomi, sehingga ekonomi konvensional menyamakan antara keduanya. Upaya seseorang dalam menggunakan potensi waktu dan dana atau uang adalah untuk memenuhi kebutuhannya, karena semua manusia memiliki kebutuhan yang tidak dapat diabaikan yang dalam ekonomi disebut dengan kebutuhan primer, sekunder dan pelengkap atau dalam ekonomi Islam dikenal dengan daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Kebutuhan primer atau daruriyat, merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, jika tidak, maka akan mendatangkan kerusakan pada jiwa seseorang.
Memenuhi kebutuhan/needes merupakan tujuan dari aktivitas ekonomi Islam, dan usaha untuk mencapai tujuan tersebut merupakan salah satu kewajiban dalam agama, sebagaimana yang dikatakan oleh Siddiqi, bahwa tujuan aktivitas ekonomi yang sempurna menurut Islam, antara lain:
Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana
Memenuhi kebutuhan keluarga
Memenuhi kebutuhan jangka panjang
Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah
Kebutuhan (need) merupakan konsep yang lebih bernilai dari sekedar keinginan (want). Want ditetapkan berdasarkan konsep utility, tetapi need didasarkan atas konsep maslahah. Tujuan syariah adalah mensejahterakan manusia (maslahah al-‘ibad). Karenanya semua barang dan jasa yang memberikan maslahah disebut kebutuhan manusia. Maslahah ini terwujud dari manfaat ditambah dengan berkah.
Bila masyarakat menghendaki lebih banyak suatu barang atau jasa, maka hal ini akan tercermin pada kenaikan permintaan terhadap barang atau jasa tersebut. Kehendak seseorang untuk membeli/memiliki barang/jasa bisa muncul karena faktor kebutuhan atau keinginan. Kebutuhan ini terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang dapat berfungsi secara sempuna, seperti pintu, jendela dan genting merupakan kebutuhan rumah tinggal. Demikian pula kebutuhan manusia adalah segala sesuatu yang diperlukan agar manusia berfungsi secara sempurna, berbeda dan lebih mulia dari makhluk lainnya, misalnya baju, dan lain-lain.
Perbedaan Maslahah dan Utility:
Konsep maslahah dikorelasikan dengan kebutuhan (need), sedangkan kepuasan (utility) dikorelasikan dengan keinginan (want).
Utility atau kepuasan bersifat individualistis, maslahah tidak hanya bisa dirasakan oleh individu tetapi bisa dirasakan pula oleh orang lain atau sekelompok orang lain atau masyarakat.
Maslahah relatif lebih obyektif karena didasarkan pada pertimbangan yang obyektif (kriteria tentang halal atau baik) sehingga suatu benda ekonomi dapat diputuskan apakah memiliki maslahah atau tidak. Sementara utilitas mendasarkan pada kriteria yang lebih subyektif, karenanya dapat berbeda antara individu satu dengan lainnya.
Maslahah individu relatif konsisten dengan maslahah sosial. Sebaliknya, utilitas individu sering berseberangan dengan utilitas sosial.
Jika maslahah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi (konsumen, produsen, dan distributor), maka semua aktivitas ekonomi masyarakat baik konsumsi, produksi, dan distribusi akan mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan. Hal ini berbeda dengan utility dalam ekonomi monvensional, konsumen mengukurnya dari kepuasan yang diperoleh konsumen dan keuntungan yang maksimal bagi produsen dan distributor, sehingga berbeda tujuan yang akan dicapainya
Dalam konteks perilaku monsumen, utility diartikan sebagai konsep kepuasan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa, sedangkan maslahah diartikan sebagai konsep pemetaan perilaku konsumen berdasarkan asas kebutuhan dan prioritas.
C. PENGALOKASIAN SUMBER UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN
Tujuan hidup setiap manusia pada dasarnya adalah untuk mencapai kesejahteraan meskipun manusia memaknai kesejahtraan dengan persepektif yang berbeda. Sebagian besar paham ekonomi memaknai kesejahteraan materi semata. Dalam upaya mencapai kesejahteraan manusia menghadapi masalah, yaitu kesenjangan antara sumber daya yang ada dengan kebutuhan manusia. Allah menciptakan alam semesta ini dengan berbagai sumber daya yang memadai untuk mencukupi kebutuhan manusia.
Upaya mencapai kesejahteraan manusia terbentur dengan masalah, yaitu kesenjangan antara sumberdaya yang ada dengan kebutuhan manusia. Allah menciptakan alam semesta ini dengan berbagai sumberdaya yang memadai untuk mencukupi kebutuhan manusia. Keterbatasan manusia, serta munculnya konflik anara tujuan duniawi dan ukrawi menyebabkan terjadinya kelangkaan relative.
Keterbatasan manusia menyebabkan banyak hal terasa langka (scare).Kelangkaan mencakupi kuantitas, kualitas, tempat dan waktu. Sesuatu tidak akan langka jika jumlah (kuantitas) yang tersedia sesuai dengan kebutuhan berkualitas baik, tersedia dimana saja (di setiap tempat) dan kapan saja (waktu) dibutuhkan. Teori ekonomi mikro berusaha untuk menjelaskan apakah masalah kelangkaan dan alokasi sumber daya yang telah ditentukan yang efisien.
Ekonomi efisiensi melibatkan efisiensi dalam konsumsi, efisiensi dalam produksi dan distribusi dan atas segala efisiensi ekonomi. Mengingat sumber daya ekonomi bersifat langka, pengalokasiannya harus memberi manfaat bagi manusia, yaitu diantaranya, sumber daya alam, sumber daya modal, sumber daya manusia. Imam Ali r.a diriwayatkan pernah mengatakan “Janganlah kesejahteraan salah seorang di antara kamu meningkat namun pada saat yang sama kesejahteraan yang lain menurun.” Dalam ekonomi konvensional keadaan ini dikenal sebagai efficient allocation of goods yaitu alokasi barang-barang dikatakan efisien bila tidak seorang pun dapat meningkatkan utilitynya tanpa mengurangi utility orang lain.
Efisiensi alokasi hanya menjelaskan bahwa bila semua sumber daya yang ada habis teralokasi, maka alokasi yang efisien tercapai. Tetapi tidak mengatakan apa pun perihal apakah alokasi tersebut adil. Dalam konsep ekonomi islam, adil adalah “tidak menzalami dan tidak dizalami.” Bisa jadi “sama rasa sama rata” tidak adil dalam pandangan Islam karena tidak memberikan insentif bagi orang yang bekerja keras. Untuk itu Pemerintah harus membuat kebijakankebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien. Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui Perpajakan, Subsidi, Pengentasan kemiskinan, Transfer pnghasilan dari daerah kaya ke daerah miskin, Bantuan pendidikan,Bantuan kesehatan, dan lain-lain.
D. KONSEP PEMILIHAN DALAM KONSUMSI
Beberapa ayat al-Qur’an mengisyaratkan bahwa manfaat adalah antonim dari bahaya dan terwujudnya kemaslahatan. Sedangkan dalam pengertian ekonomi, manfaat adalah nilai guna tertinggi pada sebuah barang dan jasa yang dikonsumsi oleh seorang pada suatu waktu. Bahkan lebih dari itu, barang dan jasa tersebut mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.Jelas bahwa manfaat adalah terminologi Islam yang mencakup kemaslahatan, faidah dan tercegahnya bahaya. Manfaat bukan sekedar kenikmatan yang hanya bisa dirasakan oleh anggota tubuh semata, namun lebih dari itu, manfaat merupakan cermin dari terwujudnya kemaslahatan hakiki dan nilai guna maksimal yang tidak berpotensi mendatangkan dampak negatif di kemudian hari.Dengan demikian, rasionalisasi konsumsi tidak cukup dimaknai dengan hukum maupun teori saja, namun juga harus bersandar pada aturan-aturan mendasar yang terdapat dalam ajaran Islam itu sendiri. Ada beberapa karakteristik konsumsi dalam ekonomi Islam, di antaranya adalah:
Konsumsi bukanlah aktifitas tanpa batas, melainkan juga terbatasi oleh sifat kehalalan dan keharaman yang telah digariskan oleh syara'. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Quran Surah al Maidah Ayat 87:
Artinta "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (al-Quran Surat al- Maidah ayat 87).
Konsumen yang rasional (mustahlik al-aqlani) senantiasa membelanjakan pendapatan pada berbagai jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan jasmani maupun ruhaninya. Cara seperti ini dapat mengantarkannya pada keseimbangan hidup yang memang menuntut keseimbangan kerja dari seluruh potensi yang ada, mengingat, terdapat sisi lain di luar sisi ekonomi yang juga butuh untuk berkembang.
Menjaga keseimbangan konsumsi dengan bergerak antara ambang batas bawah dan ambang batas atas dari ruang gerak konsumsi yang diperbolehkan dalam ekonomi Islam (mustawa al-kifayah). Mustawa kifayah adalah ukuran, batas maupun ruang gerak yang tersedia bagi konsumen muslim untuk menjalankan aktifitas konsumsi. Di bawah mustawa kifayah, seseorang akan terjerembab pada kebakhilan, kekikiran, kelaparan hingga berujung pada kematian. Sedangkan di atas mustawa al-kifayah seseorang akan terjerumus pada tingkat yang berlebihlebihan (mustawa israf, tabdzir dan taraf). Kedua tingkatan ini dilarang di dalam Islam, sebagaimana nash al-Qur'an
Artinya : "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak kikir, dan hendaklah (cara berbelanja seperti itu) ada di tengah-tengah kalian". "Dan jangan kau jadikan tanganmu terbelenggu ke lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu pemurh). Karena itu mengakibatkan kamu tercela dan menyesal".
Memperhatikan prioritas konsumsi antara dlaruriyat, hajiyat dan takmiliyat. "Dlaruriyat adalah komiditas yang mampu memenuhi kebutuhan paling mendasar konsumen muslim, yaitu, menjaga keberlangsungan agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), keturunan (hifdz an-nasl), hak kepemilikan dan
kekayaan (hifdz al-mal), serta akal pikiran (hifdz al-aql). Sedangkan hajiyat adalah komoditas yang dapat menghilangkan kesulitan dan juga relatif berbeda antar satu orang dengan lainnya, seperti luasnya tempat tinggal, baiknya kendaraan dan sebagainya. Sedangkan takmiliyat adalah komoditi pelengkap yang dalam penggunaannya tidak boleh melebihi dua prioritas konsumsi di atas.Selain itu konsumsi dan perilaku konsumsi dalam Islam hendaklah memenuhi Azaz-azas sebagai berikut ini
Azas maslahat dan manfaat membawa maslahat dan manfaat bagi jasmani dan rohani dan sejalan dengan nilai maqasid syariah. Termasuk dalam hal ini kaitan konsumsi dengan halal dan baik.
Azas kemandirian
Azas kesederhanaan
Azas Sosial